Rabu, 25 Agustus 2010

TATA TERTIB PPSM2010

TATA TERTIB

PPSM (PENGENALAN PROGRAM STUDI MAHASISWA) 2010 TANGGAL 14 – 15 SEPTEMBER 2010

1. SELURUH PESERTA WAJIB MENGIKUTI SELURUH RANGKAIAN PPSM DARI AWAL SAMPAI AKHIR DENGAN BAIK, TERTIB, SERTA DILARANG MENINGGALKAN ACARA TANPA SEIZIN PANITIA (BINGKEL DAN KEAMANAN).

2. SELURUH PESERTA WAJIB MENGERJAKAN TUGAS YANG DIBERIKAN, JIKA TIDAK MELAKSANAKAN AKAN MENDAPATKAN SANKSI.

3. SELURUH PESERTA TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK MEMBAWA BARANG – BARANG SELAIN YANG DIPERINTAHKAN OLEH PANITIA.

4. PESERTA DIPERBOLEHKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI, AKAN TETAPI DI NONAKTIFKAN SAAT ACARA BERLANGSUNG.

5. SELURUH PESERTA DIWAJIBKAN MENGGUNAKAN SERAGAM DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT

o LAKI-LAKI

- KEMEJA WARNA PUTIH LENGAN PANJANG

- CELANA PANJANG WARNA HITAM

- SEPATU WARNA GELAP

- SABUK WARNA GELAP

- KAOS KAKI PUTIH

- DASI PANJANG WARNA HITAM

o PEREMPUAN DENGAN JILBAB

- KEMEJA WARNA PUTIH LENGAN PANJANG TIDAK KETAT DAN MEMBENTUK POLA TUBUH

- ROK PANJANG WARNA HITAM (ROK SPAN), TIDAK REMPEL

- JILBAB WARNA PUTIH SEGI EMPAT

- SEPATU WARNA GELAP

- KAOS KAKI PUTIH

o PEREMPUAN TIDAK MENGGUNAKAN JILBAB

- KEMEJA WARNA PUTIH LENGAN PANJANG TIDAK KETAT DAN MEMBENTUK POLA TUBUH

- ROK PANJANG WARNA HITAM (ROK SPAN), TIDAK REMPEL

- SEPATU WARNA GELAP

- KAOS KAKI PUTIH

- DASI PANJANG WARNA HITAM

6. UNTUK LAKI – LAKI, RAMBUT RAPIH DAN SOPAN (RAMBUT TIDAK BOLEH BERWARNA), TIDAK MEMAKAI AKSESORIS YANG BERLEBIHAN (KECUALI JAM TANGAN)

7. UNTUK PEREMPUAN RAMBUT DIIKAT RAPIH (MEMAKAI HARNET DAN TIDAK BOLEH BERWARNA), TIDAK MEMAKAI PERHIASAN DAN MAKE-UP YANG BERLEBIHAN.

8. SELURUH PESERTA DATANG 10 MENIT SEBELUM ACARA DIMULAI JIKA DATANG TERLAMBAT AKAN MENDAPAT SANKSI

9. SELURUH PESERTA WAJIB MEMINTA IZIN PADA BINGKEL JIKA ADA KEPERLUAN PRIBADI (BINGKEL KOORDINASI KE KEAMANAN)

10. SELURUH PESERTA HANYA BOLEH DIANTAR SAMPAI JEMBATAN TOL GUNUNG BATU

11. SELURUH PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA KENDARAAN PRIBADI

12. BERLAKU 7S (SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN, SANTUN,SEMANGAT,SOLID) SESAMA PESERTA, PANITIA DAN DOSEN

13. APABILA MENNINGALKAN RUANGGAN WAJIB LAPOR KEPADA BINGKEL DAN MENYERAHKAN KARTU KETERANGAN

14. SELURUH PESERTA WAJIB MENTAATI TATA TERTIB, JIKA MELANGGAR PANITIA BERHAK MEMBERIKAN SANKSI

AGUSTUS 2010

PRESIDEN

BEM-KM POLTEKKES DEPKES BANDUNG

ADI RAHMATULLAH

NIM P17320108033

PENANGGUNG JAWAB

KEAMANAN DAN EVALUASI PPSM 2010

JAJANG NURJAMAN

NIM P17331108014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar